![]() |
Lokasi SPBU Kejora |
CORESPONDENT - Pangkalpinang – Polda kep. Bangka Belitung menetapkan tersangka atas nama Willy Chandra pemilik SPBU Kejora dan direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di seputaran SPBU Kejora.
Pencemaran lingkungan itu diduga berasal dari Limbah B3 cair SPBU Kejora 24331115 lokasi di jalan Koba Desa Beluluk, Pangkalanbaru, Bangka tengah,
Selasa ( 3/12/2024 )
Pembuangan limbah (sisa minyak) yang seharusnya melalui proses pengolahan dan pemisahan antara minyak dan air diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa adanya proses pemisahan oleh pihak SPBU Kejora.
Sebelumnya kasus ini menjadi atensi bagi pekerja media akibat banyaknya laporan dari warga yang tinggal disekitar SPBU tersebut
Akibat dari gencarnya pemberitaan di media membuat tim dari kementerian KLHK mengambil sikap.
Didampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan, beserta anggota krimsus Polda Babel, dan unsur terkait lainnya turun untuk memastikan penyebab limbah tersebut dan mendapatkan hasil yang positif hingga penetapan tersangka oleh Polda babel.
Dari hasil investigasi dan pengecekan LAB Polda Babel menetapkan tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
Dalam surat yang tertulis itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun.
Jojo Sutarjo selaku Dir Krimsus Polda babel, membenarkan atas penetapan tersangka terhadap pemilik SPBU Kejora tersebut. Melalui pesan WhatsApp Jojo katakan akan segera memeriksa tersangka Willy.
“Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” ujarnya ( tim/red )
0 Komentar