Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Dugaan Adanya Pelanggaran oleh Paslon 02 Saat Kampanye di Taman Duku Parittiga, Deni Ferdian Ketua Bawaslu Babar : Silahkan datang ke kantor, kita wawancara tatap muka

 

Caption : Deni Ferdian Ketua Bawaslu Kabupaten Bang Barat


Corespondent, Mentok - Kabar  adanya bagi bagi uang saat Kampanye Paslon 02  di lokasi   Taman Duku Kecamatan Parittiga, Bangka Barat pada tanggal 21 November 2024 lalu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bangka Barat sebagai sebuah temuan dan laporan  sebagai informasi awal yang bersumber dari  media.


Hal tersebut seharusnya menjadi atensi bagi penyelenggara pelaksanaan  Pilkada serentak di Kabupaten Bangka Barat ketika pihaknya  mendapatkan informasi awal terkait  dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilukada.


Untuk mengetahui lebih dalam tindakan apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Bangka Barat terhadap informasi awal yang disampaikan melalui media online tentang dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon 02 Markus dan Yusderahman yang terjadi di lokasi kampanye penginapan taman duku kecamatan parittiga redaksi coba menghubungi ketua Bawaslu Bangka Barat Melalui aplikasi whatsapp-nya Senin 02/12/2024.


Beberapa pertanyaan yang diajukan redaksi media ini kepada Deni Ferdian selaku ketua Bawaslu Bangka Barat tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan awak media, Deni hanya membalas pesan agar awak media bertemu langsung untuk melakukan wawancara tatap muka di kantornya.


" Ayo ke kantor sahabat media, biar pertanyaan sahabat semua bisa kita jawab satu persatu, kita konfirmasi tatap muka. tks." jawabnya


Deni juga menuliskan kalimat permintaan maaf karena kesibukannya dalam melaksanakan tugas  dan poksi Bawaslu sehingga dirinya memiliki keterbatasan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan padanya. 


" Mohon maaf sahabat media, mengingat banyaknya pertanyaan dari kawan-kawan media lain disertai tingginya tugas dan poksi Bawaslu kami sejak tahapan hingga pemilihan, sehingga kami memiliki keterbatasan untuk mennjawab satu persatu-satu pertanyaan dr kwn2 dan sahabat media.''.


" Maka dari itu kami mengundang dan membuka diri kepada seluruh sahabat pers untuk melakukan wawancara secara langsung di kantor supaya kami juga bisa menjawab konfirmasi tadi secara detail pertanyaan dari kawan - kawan media." tulisnya.


Sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan aturan Bawaslu itu sendiri sejak tahapan kampanye hingga pemilihan calon kepala daerah.


Namun yang ditanyakan media kepada ketua Bawaslu Bangka Barat adalah saat tahap kampanye paslon pada tanggal 21 November 2024 yang diselimuti dengan adanya reses anggota DPR RI dari partai yang sama dengan partai pengusung paslon 02 Markus dan Yus Derahman.


Berikut kutipan pertanyaan yang disampaikan media ini kepada ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian yang pernah menjabat Kades di Desa Kapit Kecamatan Parittiga  Bangka Barat.


Ass..wr.wb..

met siang Pak ketua bawaslu bangka barat..


ijin konfirmasi pak Deny..

pada tanggal 21 November 2024 beberapa media online telah memuat berita adanya bagi bagi uang di lokasi kampanye paslon 02 Markus dan Yus Derahman di penginapan taman dukuh kec. Parittiga.

Dengan spanduk yang masih terpasang hingga malam setelah acara kampanye usai.


Di lokasi yang sama diketahui ada pelakasanaa kegiatan  reses Rudianto Tjen yang pada akhir acara tersebut ditemukan adanya acara bagi - bagi uang kepada masyarakat yang sebelumnya telah  menghadiri acara kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh Paslon 02 Maknyus.

Terkait hal tersebut pihak pewarta media menyiapkan beberapa point yang ingin disampaikan kepada Ketua Bawaslu sebagai bahan permintaan konfirmasi yang diantaranya adalah :

1. apakah bagi bagi uang  tsb  diperbolehkan ?

2. Sebagai informasi awal yang bersumber dari media yang memberitakan dugaan kamuflase reses dilokasi kampanye paslon 02, apa yang dilakukan oleh bawaslu saat mendapatkan informasi awal dari media tsb??

3.  jika dalam satu partai pengusung paslon 02 dengan partai pdip sang aggota DPR RI adalah partai yang sama, apakah bpk menilai itu sebuah hal yang wajar??


Demikian yang kami sampaikan, jawaban dari Pak Ketua sangat  berguna untuk memberikan edukasi ke publik tentang Pemilukada yang adil dn jujur ..trmksh..🙏


Atas Kesibukan jadwal kegiatan,sehingga  membuat  Deni Ferdian selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat tidak berkesempatan untuk menjawab pertanyaan dari awak media mungkin bisa dimaklumi karena narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun sebagai pejabat publik tentunya Deny memiliki kewajiban untuk melayani pertanyaan ataupun konfirmasi dari masyarakat  dengan memakai sarana media apapun dabn  menindaklanjuti informasi awal yang diperoleh dari media.

( tim/red )

Posting Komentar

0 Komentar