![]() |
Caption : Hasil SS VC Andika WBP Rutan Mentok dengan Wanita (27/10) |
Kasus Andika Perkuat Dugaan Publik adanya Bisnis Sewa HP dalam Rutan Kelas II Mentok
COPII - Mentok, Bangka Barat, Bebasnya peredaran dan pemakaian telepon genggam oleh Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakan maupun Rumah Tahanan masih saja kerap bahkan terus terjadi hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya hasil Screen Shot hubungan komunikasi berupa Video Call ( VC ) oleh salah satu Warga Binaan Rutan Kelas IIB Mentok, bernama AN alias Andika, Bangka Barat, Kamis, ( 12/12/2024 )
AN alias Andika warga asal Sumsel itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara tidak pidana penyalahgunaaan Narkotika jenis shabu - shabu menjalani pidana hukuman penjara selama kurang lebih 6 (enam)tahun.
Saat menjalani hukuman pidana penjara, Andika diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib yang sudah ditentukan oleh pihak Rumah Tahanan ( Rutan ) Klas IIB, Mentok, hal itu ditengarai dengan adanya bukti penggunaan telephon genggam yang memfasilitasi Andika saat berkomunikasi melalui salah satu fitur Aplikasi WhastsApp Video Call, dengan seorang wanita di luar Lapas. (27/10) silam.
Perlu diusut, Telepone Genggam yang Dipakai Andika. Milik Siapa?
Dalam persoalan ini, salah seorang Netizen Babel menanggapi dan mempertanyakan dari mana asal telepon genggam yang dipakai Andika saat menghubungi seorang wanita diluar Rutan. Wanita berinisial IN yang kemudian diketahui adalah isteri sirinya itu sampai saat ini belum bisa dihubungi guna meminta keterangannya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Warga Binaan Pemasyarakan, Kepala Rutan Kelas II Mentok Bangka Barat, Achmd Adrian, S.H, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini sampai berita diterbitkan belum memberikan jawaban konfirmasi resminya.
Selanjutnya dengan adanya informasi atas dugaan pelanggaran tatatertib di dalam Lapas/Rutan Kelas II B Mentok, Tim Investigasi Media Online dan Forun Komunikasi Pewarta Warga Indonesia ( FK-PWI) akan melayangkan surat resmi sebagai bentuk koordinasi yang akan disertai dengan permintaan konfirmasi kepada Kepala Divisi Pemasyarakan ( Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Ham di Provinsi Kep.Bangka Belitung. ( timoline/FKPWI/red PW)
0 Komentar