Ticker

6/recent/ticker-posts

Luar biasa!!! Diduga Berlindung di Belakang Aparat, Amuk yang Pernah Dihukum 5 Bulan 15 Hari kembali Nekat Buka Tambang Ilegal dengan Memakai 1 Unit PC

 

Caption : Lokasi Tambang Amuk di Bedukang, Desa Deniang, Riau Silip, Bangka.

CORESPONDENT, DENIANG, RIAU SILIP - Pada tahun 2021silam tim gabungan yang terdiri dari  aparat Kepolisian bersama  pihak PT Timah dan unsur terkait lainnya melakukan razia di lokasi iup op PT Timah yang terletak  di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Tepatnya pada bulan Agustus  Tahun 2021 tim gabungan menangkap seorang pemilik tambang bernama Amuk warga Desa Deniang dan berhasil  menngamankan satu unit alat berat excavator warna orange bermerek hitachi miliknya yang digunakan  untuk melancarkan aktivitas penambangannya.

Sangat disayangkan, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat hanya menjatuhkan hukuman vonis terhadap anwar alias Perot dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari dari tuntutan jaksa selama 11 bulan penjara dan  didenda sebesar 5 juta rupiah.

Ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Amuk oleh Pengadilan Negeri Sungailiat saat itu tak membuatnya jera, hal ini terbukti dia(Amuk) kembali melakukan kegiatan penambangan ilegal. Amuk yang terpantau oleh awak media kembali melakukan penambangan menggunakan alat berat di lokasi dan diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Deniang dimana dulu ia pernah tertangkap.

Informasi ini  diperoleh awak media dari nara sumber NA, warga riau silip mengungkap, Amuk saat ini kembali  aktip melakukan kegiatan penambangan timah dan memakai alat berat jenis excavator di lokasi tambang yang disinyalir ilegal, Senin 06/01.

" Amuk sekarang menambang lagi bang, Bekingnya masih dari institusi yang sama bang , yang tempo hari ribut dengan tim gabungan waktu pc mau dibawa ke Polres Bangka saat tambang amuk dirazia pada tahun 2021 lalu", ungkap Na .

Dijelaskan NA, Amuk dulu pernah bersiteru dengan wartawan waktu tim gabungan dari PT.Timah dan Polres Bangka  menertibkan tambangnya yang beroperasi di wilayah IUP PT. Timah pada tahun 2021 .

" Dia dulu marah marah sama wartawan waktu tambangnya di tertibkan tahun 2021, malah dengan tegas ia  menantang untuk diberitakan dan tak takut ditangkap karena ada isntitusi APH dibelakangnya yang melindungi", ujar NA.

Terkait tambang Amuk ini, awak media sudah melakukan koordinasi serta permintaan konfirmasi kepada Kapolres Bangka dan pihak pihak terkait yaitu KPH Bubus Panca, namun kedua Petinggi di Kabupaten Bangka yang punya tanggungjawab besar terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tdak pernah berkenan untuk menjawab alias bungkam.

" Kami heran kenapa mereka ini setiap diminta konfirmasinya terkait penambangan ilegal selalu saja bungkam, kita minta konfirmasi karena jabatan yang mereka emban dan punya kewenangan," ucap wartawan corespondent yang tidak pernah digubris setiap meminta konfirmasi yang berkaitan dengan tambang ilegal.

" Apa mereka tidak paham UU Keterbukaan Informasi Publik ya, sedangkan Kapolri saja sudah menginstruksikan bila ada masyarakat  yang meminta konfirmasi harus di jawab," ungkapnya

" Mereka itu Pejabat yang punya kewenangan atas permasalahan ini, kalau mereka penjual cendol kan gak mungkin kami para wartawan nyari penjual cendol untuk meminta konfirmasi,"tambahnya

Agar tak terjadi tudingan miring baik terhadap Amuk maupun institusi yang membekinginya dalam aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut redaksi media ini akan berupaya untuk meminta konfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel, Kombespol Jojo Sutarjo.

Hingga saat ini, permintaan konfirmasi terhadap pemilik tambang yang bernama Amuk masih terus diupayakan, sementara itu permintaan konfirmasi kepada  pengurus tambang  Amuk yang bernama Acan melalui aplikasi whatsappnya sampai berita ini ditayang Acan yang diduga adalah oknum Pejabat di Pemerintahan Desa yakni selaku  Ketua RT itu  belum memberikan tanggapan ataupun jawaban apapun (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar